Beranda | Artikel
Keutamaan Mempelajari Ilmu Fiqih
Rabu, 26 Agustus 2015

images

Ringkasan Ceramah Ustadz Fachrudin hafizhahullah

Ditulis oleh : al-Akh al-Fadhil Annas Hasan Ahmadi hafizhahullah

Mempelajari ilmu Fiqih merupakan ilmu yang sangat agung dan termasuk ilmu yang sangat mulia juga termasuk yang paling besar porsinya didalam syariat Islam.

    Fiqih secara bahasa artinya al-fahm atau faham, adapun secara istilah Fiqih adalah mengenali hukum-hukum Islam dengan amalan-amalannya yang diambil dari dalil-dalil secara terperinci.

Di dalam fiqih itu secara global yang dipelajari itu ada dua :
– Hubungan manusia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ibadah).
– Hubungan manusia dengan manusia (Muamalah).

Maka dalam beribadah kepada Allah yang dituntut haruslah menggunakan dalil. Karena hukum asal ibadah itu adalah haram, kecuali ada dalil tentangnya. Sedangkan masalah muamalah itu hukum asalnya adalah boleh, sampai datang dalil yang menyatakan tidak boleh.

Diantara sebab-sebab pentingnya belajar ilmu Fiqih yaitu:
– Merupakan perintah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
– Merupakan nikmat yang sangat besar.
– Akan mendekatkan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
– Menjadikan hati kita selalu tenang, dikarenakan kita mengerjakan sesuatu di atas perintah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
– Karena belajar Fiqih itu unik dan asyik.
– Dapat mengetahui sebab-sebab terjadinya perselisihan sehingga tidak akan pernah merasa ragu-ragu dan bimbang.
– Memiliki toleransi tingkat tinggi, karena melihat perbedaan pendapat diantara para ulama dengan dalil atau ilmu.

————


Artikel asli: https://www.al-mubarok.com/keutamaan-mempelajari-ilmu-fiqih/